Sapi, Kuda, dan Kerbau di NTT Wajib Ber-KTP
Sabtu, 25 Agu 2007 21:55 WIB
Kupang - Bukan hanya manusia saja yang wajib memiliki KTP atau tanda pengenal. Tetapi hewan pun demikian. Aturan ini diberlakukan bagi ratusan ribu ekor ternak seperti sapi, kerbau, kuda, dan hewan-hewan ternak besar lainnya di NTT."KTP tersebut akan memudahkan mencari tahu riwayat hidup ternak serta melakukan kontrol apabila ada ternak yang menderita penyakit tertentu," kata Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan Dinas Kesehatan NTT Maria Geong yang dihubungi di Kupang, Sabtu (25/8/2007).Hukuman pun diberlakukan bagi ternak yang tidak memiliki KTP itu, yakni ancaman kurungan penjara (dikarantinakan) selama beberapa waktu dan baru akan dibebaskan setelah pihak berwajib mengeluarkan KTP."Penerbitan KTP bagi ternak ini akan dikeluarkan oleh dinas peternakan untuk mencatat jenis kelamin terrnak, umur, pemilik sekaligus menjadi data base yang akan dimanfaatkan untuk promosi kepada para investor maupun sebagai informasi bagi perusahaan obat ternak," jelas Maria.Menurutnya, untuk tahun 2007, pemberlakuan KTP ternak baru akan diterapkan di Timor barat, NTT dan diharapkan pada 2010, seluruh ternak di NTT akan ber-KTP. Lebih lanjut Maria menambahkan, selama ini pemerintah hanya memperkirakan populasi ternak berdasarkan laporan pemiliknya. Tetapi populasi yang sebenarnya belum ada. Sedang data yang ada menunjukkan di Timor barat, NTT ada sekitar 500.000 ekor ternak besar sedangkan di Pulau Sumba populasinya mencapai 50.000 ekor. "Jumlah ini kemungkinan lebih kecil dari kenyataan yang sebenarnya, karena biasanya warga menggembalakan petani di padang maupun diladang-ladang," ujarnya. Dia menambahkan apabila semua ternak besar sudah memiliki KTP maka pengawasan menjadi lebih efektif dan apabila terjadi wabah penyakit maka pelacakan sumber dan penyebaran penyakit menjadi lebih mudah."Kalau terjadi wabah penyakit lagi maka kami akan lebih mudah mencari tahu riwayat penyakit itu sendiri dengan mengambil sample darah ternak yang sakit," tandasnya.
(ndr/ndr)