Kasus Pencurian CPO, PN Pekanbaru Diminta Netral
Sabtu, 25 Agu 2007 18:40 WIB
Jakarta - Kasus penggasiran 500 ton CPO di Riau bergulir ke meja hijau. Pihak terdakwa, Suryadi Angga Kusuma alias Tiensu, berharap majelis hakim bersikap adil.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Saut Raja, di Jakarta, Sabtu (25/8/2007). Saut juga mempertanyakan alasan tidak dikabulkannya permohonan tahanan luar terhadap kliennya."Padahal kasus-kasus besar lainnya bisa, mengapa yang ini tidak boleh. Kan sudah ada jaminan dari kelurga antara lain isterinya," kata Saut.Suryadi dituduh sebagai otak dalam aksi penggasiran 500 ton CPO. Dia disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 263, 372 dan pasal 480 KUHP. Pelanggaran tersebut dilakukan Suryadi selaku Direktur PT Alam Tirta Sari (PT ATS).Suryadi PT ATS bekerjasama dengan Dumai Bulking PT DPN dalam pengelolaan CPO. Namun belakangan perusahaan itu mengklaim bahwa Suryadi telah melakukan pencurian."Tuduhan itu tidak mendasar. Sebab klien saya lebih banyak tinggal di Jakarta dan Lampung. Pak Suryadi tidak pernah ke Riau, jadi sangat tidak beralasan menuduh dia seperti itu," ungkap Sahut. Terkait hal itu, Saut meminta majelis hakim PN Pekanbaru bersikap netral. Majelis hakim harus menghindari upaya berbagai pihak yang ingin mempengaruhi jalannya persidangan."Saya kira kalau hakim mau menjunjung tinggi hukum di negeri ini, sebaiknya titipan itu diabaikan. Bersikaplah netral sesuai dengan fakta di persidangan," kata Saut.
(djo/djo)











































