Masyarakat Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, sempat memblokade jalan karena memprotes truk tambang mineral non-logam yang tidak mematuhi aturan pembatasan waktu operasional. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten memastikan aturan akan ditegakkan dengan menurunkan petugas dari Pemprov maupun Kepolisian.
"Ya kita pastikan Kepgub 567 tahun 2025 (tentang pembatasan truk tambang) berjalan dengan baik. Harus ada pengawasan dari Dishub, Satpol PP, dan Kepolisian, karena semuanya saling terkait," ujar Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deden, Dishub tidak bisa bertindak sendiri karena penindakan pelanggaran tertentu merupakan kewenangan polisi.
"Dishub tidak bisa menindak pelanggaran seperti SIM atau STNK, itu kewenangan polisi. Jadi nanti tiga pihak ini, Dishub, Pol PP, dan Polri, baik dari provinsi maupun kabupaten, akan turun bersama," katanya.
Deden menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Penegakan aturan, menurut dia, membutuhkan komitmen bersama.
"Apa yang disampaikan masyarakat insyaallah akan kita tindak lanjuti. Ini perlu komitmen. Keluhan warga akan kita pelajari solusinya," ujarnya.
Deden memahami keresahan warga Bojonegara dan Pulau Ampel yang kini semakin sering dilintasi truk bermuatan tanah, pasir, maupun batu.
"Kami meminta kesabaran masyarakat Bojonegara dan Pulau Ampel. Kami memahami kondisi mereka. Biasanya sehari hanya dilewati 50-60 mobil, tapi ketika daerah lain menutup tambang, jumlahnya bisa jadi ratusan bahkan ribuan. Jadi wajar terjadi perubahan drastis," ujarnya.
Pemprov Banten berjanji akan mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan truk tambang.
"Kami memahami hal itu, dan insyaallah kami akan mengambil langkah-langkah yang tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Pulau Ampel dan Bojonegara," katanya.
Sebelumnya, warga di Bojonegara-Pulau Ampel, Kabupaten Serang, memblokir Jalan Cilegon-Bojonegara. Mereka memprotes truk tambang yang melanggar jam operasional yang telah diatur Gubernur Banten.
"Sudah ada aturan dari Gubernur dan di situ tertera jam operasionalnya jam 10 malam sampai jam 5 pagi, tapi kenyataannya seperti apa saudara-saudara sekalian, di lapangan tidak berlaku," kata seorang orator dalam aksi, Senin (17/11/2025).
Warga memulai aksi dengan berkonvoi dari wilayah Bojonegara hingga ke persimpangan Tol Cilegon Timur. Mereka memprotes truk tambang yang tetap melintas meski sudah ada larangan.
Massa kemudian memblokir jalan di simpang akses Tol Cilegon Timur. Warga menganggap truk-truk tersebut kerap menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Justru sekarang ini mobil semakin banyak di Bojonegara untuk mengeruk sumber daya alam di Bojonegara-Puloampel. Masyarakat malah sengsara-setiap hari makan debu, banyak yang sakit, mau ke pasar susah," ujar orator.
Tonton juga video "Warga Blokade Exit Tol Cilegon Timur, Protes soal Truk Tambang"
(aik/rdp)










































