Seorang pria berinisial Y ditangkap polisi di wilayah Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Y ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis ganja.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Y pada Minggu (16/11) siang. Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan Y. Hasilnya ditemukan ganja seberat 476,5 gram.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja," jelasnya.
Barang bukti terdiri dari beberapa jenis paket ganja. Di antaranya satu kantong kertas berisi 432,5 gram, satu plastik hitam berisi 21,1 gram, dan satu plastik putih berisi 22,9 gram.
"Barang bukti tersebut rencana diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," bebernya.
Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan penuh lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan narkoba pelaku.
Tonton juga Video: Polisi Tangkap 63 Pengedar Narkoba di Cilegon, Sabu-Ekstasi Disita











































