Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta, Syaripudin, menyebutkan Pemprov DKI belum bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Dia mengatakan Pemprov DKI masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Pemprov DKI sangat menghargai aspirasi pekerja. Namun, sampai tanggal 17 ini, Permenaker sebagai pedoman penetapan UMP belum diterbitkan. Semua pemda di Indonesia juga menunggu itu," kata Syaripudin di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dia mengatakan Permenaker merupakan dasar bagi Dewan Pengupahan menyusun rekomendasi kepada Gubernur. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, serta pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Pengupahan punya jadwal dan tetap bekerja melakukan kajian serta melihat perkembangan situasi. Ini bukan hanya di Jakarta, seluruh Indonesia sama. Semua bahan masukan itu nanti menjadi pertimbangan untuk Gubernur," ujarnya.
Dia berharap semua pihak menunggu permenaker tersebut. Syaripudin mengatakan pihaknya juga sudah berdialog dengan perwakilan buruh yang menggelar demonstrasi meminta kenaikan UMP.
"Harapannya mereka bisa memahami. Ketika hari ini tidak bisa bertemu, ya harus maklum. Tapi kami sudah menerima perwakilan mereka," jelasnya.
Dia mengatakan Pemprov DKI membuka ruang dialog. Dia juga menyebutkan tuntutan buruh terkait UMP juga telah diterima dan akan dibahas.
"Proposal sudah disampaikan dan sudah kami terima. Mudah-mudahan mereka bisa memahami proses yang berjalan," ujarnya.
Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11). Mereka meminta UMP Jakarta pada 2026 dinaikkan.
Adapun para buruh membawa dua tuntutan yang ditulis dalam spanduk besar. Berikut ini tuntutan mereka:
1. Tetapkan upah Jakarta tahun 2025 senilai Rp 6 juta.
2. Struktur upah ditentukan berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kinerja.
Simak juga Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%











































