Jakarta - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar. Dia divonis karena menyelewengkan pos anggaran daerah.Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Moefri, di pengadilan Tipikor, di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/8/2007)."Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang sebesar Rp 5.868.252.731, dan uang tersebut harus dibayar paling lambat selama 1 bulan setelah putusan ini dibacakan," kata Moefri.Jika lewat masa 1 bulan belum dibayarkan, lanjutnya, maka harta milik terdakwa akan dilelang. Sjachriel didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Serta dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999."Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana primer. Namun terbukti melanggar dakwaan subsider," ujar Moefri.Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah yang ingin memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.Putusan majelis hakim itu, lebih tinggi dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suwarto, yang menuntut Sjachriel 3 tahun penjara.Sementara itu, Sjachriel menganggap putusan hakim tersebut sangat tidak adil. "Saya pikir-pikir dulu. Menurut saya, putusan ini sangat tidak adil. Menurut saya, uang dinas itu harusnya dipergunakan. Tapi mengapa kok malah dipermasalahkan?" katanya usai persidangan.Kuasa hukum Sjachriel, Juan Felix Tampubolon mempertanyakan putusan hakim karena dakwaan primer, yaitu perbuatan melawan hukum tidak terbukti."Kalau melawan hukum tidak terbukti, kenapa dakwaan subsider atau penyalahgunaan wewenang terbukti? Padahal gubernur telah mendelegasikan, ke pengguna anggaran. Tapi harusnya yang bertanggung jawab pengguna anggaran itu" kata Juan.Juan juga tidak mau terburu-buru melakukan banding. Dia akan berkonsultasi dulu dengan kliennya. "Kira-kira akan kami putuskan awal minggu depan," imbuh dia.Sjachriel Darham menjabat Gubernur Kalsel periode 2000-2005. Selama kurun 2001-2004, dia menyelewengkan pos anggaran daerah sebesar Rp 8,3 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas secara limitatif itu, dia gunakan untuk kepentingan pribadi, misalkan memberi sumbangan kepada keluarga, dan sumbangan pada parpol.Sidang ini berlangsung pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
(nwk/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini