Kejagung Kembali Bentuk MKJ untuk 4 Jaksa yang Dipecat

Kejagung Kembali Bentuk MKJ untuk 4 Jaksa yang Dipecat

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2007 18:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menggelar Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) untuk 4 jaksa yang menangani perkara pengedaran 20 kilogram shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Kali ini Kejagung kembali membentuk MKJ untuk kasus 4 jaksa yang dipecat. MKJ ini diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto."Keputusan jaksa agung (Kepja) pembentukan tim sudah ada. Kira-kira 2 hingga 3 hari yang lalu ditandatangani jaksa agung," kata Jambin Parnomo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2007).Parnomo mengatakan, mengenai masalah teknis persidangan, tergantung ketua MKJ. Namun MKJ ini dibentuk agar keempat jaksa diberi kesempatan untuk membela diri. Dia mengaku tidak mengetahui persis mengenai kasusnya dan siapa saja yang akandisidangkan.Keempat jaksa ini diduga telah menerima suap saat menangani perkara, antara lain dalam kasus narkoba. Keempat jaksa tersebut yakni berinisial NH, HN, CD, RBdan berasal dari lingkungan Kejagung dan beberapa kejaksaan di daerah.Keempat jaksa ini telah diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai UU 16/2004 tentang Kejaksaan, mereka diberi kesempatan untuk membela melalui MKJ.Keputusan pemecatan empat jaksa ini dikeluarkan jaksa agung setelah mendapat rekomendasi dari tim pemeriksa di bagian Jamwas. Dari hasil pemeriksaan, empat jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga sesuai PP 30/1980 tentang Disiplin PNS, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat aliaspemecatan. (mly/sss)


Berita Terkait