Ketua Komisi III Habiburokhman menyinggung keabsahan ijazah calon anggota Komisi Yudisial (KY) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pansel KY. Habiburokhman mengungkit polemik ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.
"Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya termasuk kampusnya, kampusnya ada nggak gitu loh," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
"Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?" tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansel Komisi Yudisial (KY) Dhahana Puta menyatakan sebagai syarat formil, para calon perlu menyertakan ijazah dengan legalisir terbaru. Hal itu menjadi syarat dalam proses seleksi calon.
"Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ucap Dhahana.
Habib menanyakan proses pengecekan kampus dari calon anggota KY. Dirinya juga bertanya apakah ada calon anggota KY yang lulusan kampus luar negeri.
"Kalau dilegalisir sih, iya, Pak. Oleh kampusnya gitu, kan. Ada yang dari luar negeri nggak?" tanya Habiburokhman.
Setelahnya, Habiburokhman menyinggung polemik hakim MK yang diadukan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ijazah palsu. Dirinya menyebut DPR turut disalahkan terkait polemik ijazah Arsul Sani.
"Karena agak sulit juga, ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang, Pak. Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya," ucap Habiburokhman.
Dalam rapat itu juga, Anggota Pansel KY Widodo menyebut verifikasi dokumen fotokopi akan dilihat juga aslinya. Jika ingin melihat lebih langsung dokumen pendidikan, bisa didalami ke pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Di kami ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yudis formil kita melihat dari foto copy sesuai aslinya. Tapi kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalami lebih dikti tentu kan database semua lulusan ada di dikti," kata Widodo.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengaku heran dengan laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terhadap Hakim MK Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim. Palguna menyebut pelapor semestinya bertanya dulu ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Arsul Sani menjadi hakim MK.
"Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?" kata Palguna saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).
Palguna mengatakan semestinya pelapor bertanya dulu ke DPR RI terkait tudingan yang dilontarkan. Ia menyinggung Pasal 20 UU MK yang mana setiap hakim dipilih secara objektif, transparan, dan mekanisme pemilihannya bergantung pada lembaga yang mencalonkan.
MKMK mengatakan sudah hampir sebulan mendalami isu yang berkembang terkait tudingan ke hakim Arsul Sani. Kendati demikian, Palguna menyebut proses yang dilakukan MKMK belum bisa disampaikan kepada publik untuk menjaga pihak terkait tak diadili pada isu yang belum jelas kebenarannya.
"Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi (DPR, Presiden, MA)," ujar Palguna.
Simak juga Video: Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu











































