Polisi Dalami Isu Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa

Polisi Dalami Isu Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 09:01 WIB
Polda Metro Jaya menampilkan deretan barang bukti kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading (Wildan/detikcom)
Foto: Polda Metro Jaya menampilkan deretan barang bukti kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah memeriksa 46 siswa SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, terkait kasus ledakan yang terjadi di sekolah tersebut. Apa yang didapat penyidik dari pemeriksaan itu?

"Secara umum membenarkan kejadian tersebut dan memberikan keterangan tentang kejadian yang dialami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

Budi mengatakan 46 siswa itu diperiska dalam kapasitas sebagai saksi. Polisi juga saat ini masih mendalami dugaan perundungan yang dialami oleh siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ABH menjadi korban perundungan masih pendalaman," terang Budi.

ADVERTISEMENT

ABH saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri. Dia kini telah dipindah ke kamar rawat inap usai sebelumnya sempat dirawat di ICU.

Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan pihak tim dokter, Bapas hingga KPAI dalam rencana pemeriksaan terhadap ABH. Sementara ayah dan kakak dari ABH akan kembali diperiksa penyidik pekan ini.

"Penyidik masih akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat apakah kondisi ABH sudah benar-benar pulih dan bisa diminta keterangan, lalu akan berkoordinasi dengan Bapas, KPAI, dan APSIFOR untuk pendampingan saat pemeriksaan," tutur Budi.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah salat Jumat. Sebanyak 96 orang menjadi korban.

Densus 88 sebelumnya juga telah memastikan insiden ledakan SMAN 72 yang dilakukan pelaku berinisial ABH tidak terkait tindak pidana terorisme. Tindakan itu murni kriminal umum.

"Densus 88 melakukan cek terkait dengan jaringan teror baik itu global, regional maupun domestik, sampai dengan saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH, jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum," kata PPID Densus 88 Anti Teror Polri ⁠AKBP Mayndra Eka Wardhana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11).

Motif pelaku ledakan SMAN 72 masih didalami. Pelaku sejauh ini diketahui sering mengakses dark web dan mengonsumsi konten-konten kekerasan.

Simak juga Video Polisi Temukan Laptop Pelaku Ledakan SMAN 72, Selidiki Situs yang Diakses

(ygs/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads