Mahkamah Agung (MA) buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, bernama Raden Zaenal Arief ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang. Hakim tersebut ternyata menderita sakit jantung dan diabetes.
"Menurut surat keterangan dari RS, penyebab meninggal adalah jantung dan diabetes," kata Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, saat dihubungi, Senin (17/11/2025).
Sobandi mengatakan, berdasarkan keterangan dari PN Palembang, sakit itu telah lama diderita oleh Raden Zaenal. Namun, korban rutin melakukan kontrol kesehatan.
"Saat hari meninggalnya, gejala tersebut tidak nampak, tidak ada tanda-tandanya," kata Sobandi.
MA pun menyampaikan duka cita atas kematian korban. MA mengakui fakta kerja hakim yang terkadang harus bertugas jauh dari keluarga dan tinggal sendiri atau menyewa kos.
"Kami sangat berbelasungkawa atas wafatnya rekan sejawat kami yang ditemukan meninggal di tempat kosnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujarnya.
"Kami menyadari bahwa banyak hakim harus bertugas jauh dari keluarga dan terpaksa tinggal sendiri atau menyewa kos. Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas pengorbanan serta dedikasi tersebut," sambung Sobandi.
Sejumlah perbaikan telah disusun dan akan dijalankan untuk memperbaiki kehidupan para hakim selama menjalankan tugas. Pertama, MA kini berupaya untuk menempatkan hakim yang lebih ramah keluarga. Mutasi hakim dengan pola ini akan memperhatikan jarak dengan keluarga.
"Dekat bukan berarti satu kantor, tetapi masih terhubung dengan baik antarwilayah," kata Sobandi.
Kedua, adanya call center zoom Badilum. Hakim kini dapat berkonsultasi mengenai penempatan melalui zoom tanpa harus datang ke Jakarta. Ini mempermudah komunikasi dan mempercepat penyelesaian masalah.
Poin perbaikan ketiga terkait pengembangan SMART TPM. Sobandi mengatakan MA membangun basis data hakim yang memuat kemampuan, rekam jejak, kapasitas dan kualitas serta terintegrasi dengan Badan Pengawasan MA.
"Mutasi dilakukan rutin sedikitnya empat kali setahun. Ini memerlukan anggaran yang besar, karena biaya pemindahan hakim tidaklah kecil, namun tetap kami prioritaskan demi pemerataan dan kebutuhan organisasi," tutur Sobandi.
Sementara poin perbaikan kelima berkaitan dengan peningkatan fasilitas Kesehatan. MA bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kesehatan dengan plafon besar dan jaringan rumah sakit berkualitas.
MA juga mendorong setiap hakim melakukan medical check up tiap tahun. Harapan jangka panjang, kata Sobandi, akan ada rumah dinas yang layak bagi hakim di setiap pengadilan.
"Harapan jangka panjang: rumah dinas atau flat layak di setiap pengadilan. Dengan adanya rumah dinas, hakim dapat tinggal lebih layak dan dapat dipantau kondisinya. Namun pembangunan ini memerlukan anggaran negara yang sangat besar. Kami berterima kasih kepada DPR dan masyarakat yang terus menyuarakan pentingnya peningkatan fasilitas peradilan," tutur Sobandi.
(ygs/gbr)