Mabes Polri Persilakan Ongen Praperadilankan Penyidik
Jumat, 24 Agu 2007 15:44 WIB
Jakarta - Raymond JJ Latuihamallo merasa ditekan penyidik kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Mabes Polri pun mempersilakan Ongen mempraperadilankan para penyidiknya itu."Kalau penyidik tidak benar, diajukan saja ke praperadilan. Penyidik bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/8/2007).Sebaliknya, lanjut Sisno, Mabes Polri tidak akan melakukan upaya hukum apa pun terhadap Ongen atas pengakuannya dalam sidang PK Munir pada 22 Agustus lalu."Banyak pekerjaan yang lebih berharga, bernilai, yang akan kita lakukan," ujarnya.Sisno menegaskan, para penyidiknya tidak pernah memakai cara-cara kekerasan saat pemeriksaan saksi atau tersangka. Apalagi, saksi telah disumpah tidak akan memberikan keterangan mengenai apa yang didengar dan dilihatnya."Saksi itu barang berharga. Jadi mustahil kalau penyidik melakukan paksaan atau intimidasi kepada saksi," tegasnya.Mengenai keberatan pengacara Ongen, atas pemeriksaan kliennya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sisno menjelaskan hal itu demi keamanan saksi."Kan perlindungan saksi wajib kita laksanakan. Apakah karena ada kabar Ongen akan diambil kelompok lain? Tanyakan saja ke Ongen, mungkin juga yang mengintimidasi itu pihak lain. Bukan penyidik," pungkasnya.Dalam kesaksiannya pada 22 Agustus lalu, Ongen mengungkapkan tim penyidik Mabes Polri yang diketuai Brigjen Pol Mathius Salempang telah menekannya selama pemeriksaan.
(ary/umi)











































