Kemen LH Bakal Gandeng MA Kaji Upaya Pencegahan Kejahatan Karbon

Laporan dari Brasil

Kemen LH Bakal Gandeng MA Kaji Upaya Pencegahan Kejahatan Karbon

Gusti Ramadhan Alhaki - detikNews
Minggu, 16 Nov 2025 09:27 WIB
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Riza Irawan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Riza Irawan (Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Belem -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI tengah mengkaji terkait kejahatan karbon. KLH/BPLH akan menggandeng Mahkamah Agung.

"Kami juga sedang mengkaji beberapa terkait dengan fraud di bidang karbon, fraud karbon. Ini yang sedang kami kaji dan kami bahas dengan rekan-rekan kami di Kementerian Lingkungan Hidup adalah bagaimana pencegahan terhadap carbon fraud," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Riza Irawan, usai mengisi sesi Paviliun Indonesia di COP30 Brasil, Sabtu (15/11).

Riza juga mengatakan KLH/BPLH sudah menggandeng Mahkamah Agung dalam upaya menjaga lingkungan. Namun Riza menjelaskan penegakan hukum tidak melulu soal pidana, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa hanya sanksi administrasi, bisa perdata, bisa pidana ataukah dua ataukah tiga tiganya, yang nanti yang menentukan adalah ahli, bukan kami," jelas Riza.

"Karena dalam tindak pidana lingkungan hidup ataupun pelanggaran penegakan hukum lingkungan hidup, ini scientific base. Sehingga apapun langkah-langkah yang kita lakukan, itu berdasarkan penghitungan-penghitungan oleh para ahli, sehingga termasuk juga kapan itu perdata, pidana, atau administrasi, ahli nanti yang menentukan," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video "Indonesia-Jepang Sepakat Teruskan Kerja Sama Karbon"

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads