Australia Siap Ekstradisi 2 Buron BLBI
Jumat, 24 Agu 2007 11:17 WIB
Jakarta - 2 Terpidana kasus BLBI yang menjadi buronan Kejagung kini sedang berada di Australia. Ekstradisi atas keduanya kini sedang dipersiapkan pemerintah setempat.Kedua terpidana itu adalah mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa Eko Edi Putranto dan eks Dirut Bank Surya Adrian Kiki Aryawan. Mereka saat ini sedang dalam pengawasan kejaksaan dan kepolisian Australia."Kita sudah koordinasi dengan pihak Australia, baik kepolisian maupun kejaksaan di sana," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/8/2007).Menurut pria yang juga Wakil Jaksa Agung ini, tim teknis juga sedang merumuskan penyempurnaan materi permintaan ekstradisi untuk kedua terpidana itu. Sehingga diharapkan, hal itu sudah selesai pada akhir Agustus 2007.Rencananya, pada akhir September, kejaksaan dan kepolisian Australia akan datang ke Indonesia untuk memfinalkan permintaan ekstradisi. Apalagi, Indonesia dan Australia memang sudah memiliki perjanjian ektradisi."Indonesia meminta yang berperkara (2 terpidana) dikembalikan. Permintaan itu juga harus memenuhi syarat-syarat teknis menurut hukum kedua negara. Permintaan itu nanti akan disidangkan dulu di pengadilan Australia. Apakah bisa dikabulkan atau tidak, tergantung persyaratan yang sudah terpenuhi atau belum," beber pria berambut minim itu.Mengenai aset BLBI, lanjut Muchtar, tim dari Kejagung tengah menginventarisir. Namun saat ini, fokus kedua tim adalah memburu kedua terpidana tersebut. "Yang jelas, orangnya dulu yang mau kita bawa pulang. Asetnya nanti ketemu semua kalau dia sudah ada," pungkasnya.Eko Edi Putranto merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Jakpus pada 22 Maret 2001. Terpidana disidang secara in-absentia dan tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 8 November 2002.Dalam amar putusan PT DKI, Eko dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 30 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,950 triliun.Sedangkan Adrian Kiki Ariawan adalah terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI senilai Rp 1,5 triliun.
(nvt/djo)











































