Polisi menggerebek sebuah rumah di Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang memproduksi sabun cair palsu. Pelaku menjiplak dan memalsukan sabun cair dari merek ternama.
"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan produksi sabun cair di rumah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan. Mereka memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka lalu mengemas dan menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas. Para pelaku memasarkan produk itu melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," jelasnya.
Pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, tapi dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, omzet penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
"Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," tuturnya.
Polisi telah menangkap tersangka ROH dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas ulahnya, dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tonton juga Video Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Rugikan Negara Rp 3 T











































