Ongen Sempat Diperiksa Polisi Tanpa Didampingi Pengacara

Ongen Sempat Diperiksa Polisi Tanpa Didampingi Pengacara

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2007 09:21 WIB
Jakarta - Dugaan Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen diintimidasi polisi sewaktu diambil keterangannya selaku saksi kasus pembunuhan Munir semakin kuat. Pengacara Ongen, Ozhak Sihotang, mengungkapkan kliennya itu pernah diambil keterangan tanpa kehadirannya."Pada panggilan pertama, tanggal 2 April 2007, Ongen diperiksa tanpa pengacara. Baru dinihari tanggal 3 April 2007 pukul 02.00 WIB, dia baru menandatangani kuasa kepada saya," kata Ozhak saat dihubungi detikcom, Jumat (24/8/2007).Tanggal 2 April itu, Ongen diperiksa dari pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Ongen diperiksa tanpa didampingi pengacara dalam waktu yang sangat lama."Baru pukul 06.00 WIB besok paginya, Ongen saya bawa keluar dari sana," imbuh Ozhak.Pada pemeriksaan berikutnya, Ongen terus didampingi pengacara. Pemeriksaan kedua dilakukan 3 April 2007 mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini berlangsung 16 jam sampai pukul 02.00 WIB, tanggal 4 April 2007. Pada pemeriksaan kedua inilah Ongen menandatangani BAP pertamanya.Meski selesai dinihari, Ongen kembali diperiksa kembali pada pukul 10.00 WIB, tanggal yang sama, untuk pemeriksaan ketiga. Pemeriksaan ini selesai pukul 19.00 WIB.Malam 4 April itu, pukul 22.00 WIB, Ongen terbang ke Belanda untuk konser. Kembali ke Jakarta 20 April 2007, Ongen kembali diperiksa polisi di Mabes Polri. 24 April, Ongen diinapkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.Pemeriksaan di Kelapa Dua ini menimbulkan tanda tanya pengacara Ongen. Sebagai saksi, seharusnya Ongen diperlakukan secara layak."Berdasarkan hal itu, jadi bisa saja Ongen keluar pernyataan-pernyataan yang tidak sebenarnya selama diperiksa. Dia dalam keadaan tertekan saat itu," jelas Ozhak.Untuk itu dan sesuai juga dengan KUHAP, Ozhak meminta majelis hakim PK merujuk pada pernyataan Ongen di persidangan saja. Keterangan Ongen dalam persidanganlah yang bisa dipegang."Kesaksian di persidangan bisa saja membantah BAP," tandas Ozhak. (aba/sss)


Berita Terkait