Pakar HTN Apresiasi Komisi III DPR-Pemerintah Sepakati RUU KUHAP

Pakar HTN Apresiasi Komisi III DPR-Pemerintah Sepakati RUU KUHAP

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 14 Nov 2025 15:22 WIB
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). (Dwi R/detikcom)
Foto: Ilustrasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). (Dwi R/detikcom).
Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai keputusan Komisi III DPR dan pemerintah membawa RUU KUHAP ke sidang paripurna sebagai bagian dari kelanjutan reformasi hukum acara pidana. Ia menyebut pembahasan telah berlangsung cukup panjang.

Menurut Rullyandi, penyusunan RUU KUHAP melibatkan berbagai unsur mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, hingga masyarakat. Ia menilai partisipasi yang luas memberi ruang perbaikan substansi secara lebih terukur.

"Pembahasan RUU KUHAP dilakukan melalui proses panjang dengan partisipasi publik yang luas," kata Rullyandi menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (14/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan bahwa rancangan yang dihasilkan memuat sejumlah penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya. Menurutnya, pengaturan baru diarahkan untuk memperkuat keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

ADVERTISEMENT

"Rancangan ini memperbarui sejumlah ketentuan sebelumnya dengan tujuan memperkuat keseimbangan hukum," ujarnya.

Rullyandi menilai keputusan membawa RUU KUHAP ke paripurna merupakan tahap lanjutan dari proses legislasi yang telah berjalan. Ia menyebut pembahasan yang berlangsung secara terbuka menjadi bagian dari upaya merumuskan hukum acara pidana yang lebih adaptif dan sejalan dengan kebutuhan reformasi.

"Ini bagian dari proses legislasi yang berjalan bertahap dan terbuka dalam merumuskan hukum acara pidana yang lebih seimbang," tutupnya.

Simak juga Video: Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat RKUHAP Dibawa ke Paripurna

(tor/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads