Eks Gubernur Kalsel Hadapi Vonis
Jumat, 24 Agu 2007 08:01 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jumat (24/8/2007) pukul 14.00 WIB. Sebelumnya Sjachriel dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Suharto 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta."Sidang Sjachriel siang ini, habis Jumatan," kata staf KPK Dian yang biasa mendampingi JPU Suharto di persidangan Pengadilan Tipikor saat dihubungi detikcom, Jumat (24/8/2007) pukul 07.30 WIB.Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moefri, Sjachriel dituntut jaksa KPK Suharto melanggar pasal 3 junto 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP. Sjachriel juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 6,2 miliar subsider masa kurungan dua tahun kurungan.Sjachriel didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan sebagai Gubernur dengan menggunakan anggaran pos kepala daerah untuk kepentingan pribadi. Selama terdakwa menjabat Gubernur dari 2001-2004, Sjahriel merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 miliar.Sjachriel didakwa telah menggunakan APBD untuk kepentingan keluarganya. Berikut contoh-contoh lain pengeluaran pribadi Sjachriel dan keluarga yang menggunakan APBD:- Pembelian handphone untuk isteri Sjachriel, Herlinawaty- Pembayaran kredit mobil atas nama anak kandung Sjachriel, Herland Arie Syahputra- Pembayaran kredit mobil saudara Sjachriel, Noor Adenan Darham- Biaya foto perkawinan anak Sjachriel- Biaya rekreasi anak Sjachriel, Ira Erlianty Putri- Pembayaran keperluan rumah tangga anak Sjachriel, Ira Erlianty Putri- Biaya akomodasi acara anak Sjachriel, Tri Nugraha, dan kawan-kawannya di Hotel Arum dan Hotel Swiss Bell Banjarmasin.
(aba/nvt)











































