Pengintip Akan Dipenjara 90 Hari

Pengintip Akan Dipenjara 90 Hari

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2007 06:44 WIB
New York - Para pengintip, perekam dan pemata-mata orang bisa diancam pidana penjara 90 hari dan denda Rp 5 juta atau US$ 500, tidak masalah di mana pun tempatnya, pribadi atau publik. Seram.Namun ini aturan ini tidak dibuat di Indonesia. Aturan ini akan diundang-undangkan dalam minggu ini di Negara Bagian New York, Amerika Serikat, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (24/8/2007)."Para 'orang gatal' ini menggunakan matanya untuk menjajah privasi tubuh orang lain, meninggalkan perasaan tersakiti," kata anggota dewan perwakilan rakyat New York, Peter Vallone, yang merupakan salah seorang pengusul aturan ini.Sejauh ini, undang-undang negara bagian New York melarang orang mengambil gambar digital atau film orang lain tanpa permisi. Namun tak ada aturan yang melarang pengintip untuk melotot, melihat atau memata-matai dengan teleskop, teropong atau mata telanjang."Sampai sekarang, terdapat celah yang memberikan izin seseorang untuk melotot, melihat atau memata-matai di manapun mereka suka," kata Vallone.Lalu apa kriteria seseorang bisa dikenakan hukuman atas perbuatan mengintip? Orang tersebut harus mengulangi berada di posisi yang sama untuk melihat bagian intim orang lain yang seharusnya tak bisa dilihat oleh publik."Atau, jika berada di tempat pribadi, seorang pelaku melihat bagian-bagian intim itu ketika seseorang berharap privasi. Misalnya ketika mereka membuka pakaian di kamar," imbuh Vallone.Apa saja bagian-bagian intim itu? Undang-undang tersebut merincinya sebagai 'alat kelamin pria dan wanita, wilayah pinggang atau pantat, payudara wanita dan termasuk bagian-bagian yang hanya ditutupi pakaian dalam.Undang-undang ini diusulkan setelah sejumlah konstituen perempuan mengeluh dengan kelakuan seorang pria yang secara rutin berdiri di bawah elevator subway New York. Pria itu sengaja berdiri di sana untuk mengintip ke dalam rok para perempuan yang menggunakan elevator.3 Negara bagian telah memberlakukan undang-undang semacam ini, yakni Washington, Arizona dan Carolina Selatan. Undang-undang ini diadaptasikan untuk New York yang padat penduduknya. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads