Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati revisi KUHAP akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rencananya, rapat paripurna akan digelar pekan depan.
"Ya minggu depan (paripurna), kita, yang terdekat ya," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Habiburokhman menyampaikan permohonan maaf lantaran RKUHAP belum dapat mengakomodir semua masukan masyarakat. Meski begitu, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan RKUHAP sebagai pendamping KUHP baru yang akan berlaku 2026.
"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujarnya.
"Inilah realitas parlemen kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan konteksnya begitu ya kompromi yang positif menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua," sambung dia.
Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi KUHAP. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RKUHAP dibawa ke paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
(amw/rfs)