Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal mengenai Polri sebagai penyidik utama dalam RKUHAP tidak dihapus. Ia memastikan norma tersebut tetap berlaku dalam draf pembahasan terbaru.
"Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa sempat ada usulan penghapusan, tetapi usulan itu dibatalkan setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menyebut pembahasan RKUHAP masih terus berjalan dan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan penegak hukum dibahas secara hati-hati. Ia menekankan DPR tidak akan membuat perubahan yang bertentangan dengan landasan hukum yang lebih tinggi.
Menurutnya, posisi Polri sebagai penyidik utama merupakan amanat penting dalam sistem peradilan pidana. Ia memastikan DPR tetap merujuk putusan MK dan masukan publik dalam menyusun norma final revisi KUHAP.
Habiburokhman mengimbau masyarakat tidak terjebak pada kabar yang belum terverifikasi soal revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa pembahasan masih terbuka dan keputusan final baru akan ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap resmi.
Tonton juga Video: Habiburokhman Terima Penghargaan Legislator Konsisten dalam Advokasi Masyarakat 2019-2024











































