Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut.
"Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan (salinan) apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin," kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo mengatakan keputusan MK bersifat final and binding. Sebab itu, Prasetyo mengatakan setiap putusan MK harus dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, iya lah (dijalankan). Sesuai aturan kan seperti itu," katanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Anggi Muliawati/detikcom) |
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam kesempatan yang sama. Dasco mengatakan DPR akan mempelajari putusan MK terlebih dulu.
"Putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," ujar Dasco.
"Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," sambung dia.
Dasco mengatakan tugas-tugas kepolisian diatur dalam UUD 1945. Namun, kata dia, terkait tindak lanjut putusan MK akan dijabarkan oleh kepolisian dan KemenPAN-RB.
Saat ditanya mengenai upaya tindak lanjut melalui UU Polri, Dasco mengaku belum dapat berkomentar. Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan DPR akan membahas terlebih dulu putusan MK bersama pemerintah.
"Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," tuturnya.
MK diketahui mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.
Mabes Polri sudah merespons putusan MK tersebut. Polri menghormati putusan tersebut.
"Kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sandi menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.
"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ucap Sandi.
"Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," imbuhnya.
Simak juga Video DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil












































