Indra J Piliang Ajukan Gugatan PTUN Terhadap SBY 28 Agustus
Kamis, 23 Agu 2007 17:16 WIB
Jakarta - Pengamat politik dari Center Strategic of International Studies (CSIS) Indra J Piliang akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Presiden SBY pada Selasa 28 Agustus 2007.Gugatan diajukan karena Indra kecewa dengan panitia seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Kita akan datang Selasa 28 Agustus 2007 ke PTUN. Sekarang lagi dirumuskan kerugian materiil, immateriil dan segala macamnya," ujar Indra usai diskusi calon independen di Kantor Dinas Dikmenti Prov DKI Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (23/8/2007).Tujuan gugatan ini, lanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum. Selama ini, Indra melihat proses pengangkatan anggota komisi seperti Komnas HAM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta komisi-komisi lain, dinilai belum transparan."Tidak ada standardisasi yang jelas. Ada yang tidak paham bidangnya, atau nggak tahu UU yang terkait di bidangnya, tapi bisa terpilih," tegas dia.Gugatan ini, imbuh dia, juga sekaligus untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu."Kalau ke pengadilan kan bisa terbuka dan transparan, dan jadi masukan naskah akademik perubahan UU 22/2007," imbuh dia.Jumat besok rencananya, lanjut Indra, dirinya dan kuasa hukumnya akan mengadakan rapat untuk membahas langkah hukum lanjutan, termasuk mencari celah hukum yang bisa dimasuki."Banyak celahnya kok. Presiden, tim seleksi dan lain-lain. Pasti kata orang, saya dibilang sakit hati. Padahal reaksi saya karena pernyataan tim seleksi sendiri yang seperti tidak percaya dengan hasil seleksi mereka," pungkas Indra.Sebelumnya Indra menjelaskan gugatan tidak ditujukan kepada Pansel KPU karena bukan merupakan pejabat negara. Oleh karena itu, gugatan ditujukan kepada Presiden SBY sebagai pejabat negara yang membentuk Pansel.
(nwk/sss)











































