69 Pelanggaran Diserahkan Panwasda ke KPU DKI

69 Pelanggaran Diserahkan Panwasda ke KPU DKI

- detikNews
Kamis, 23 Agu 2007 16:44 WIB
Jakarta - Pamwas DKI Jakarta menyerahkan laporan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada ke KPUD DKI. Namun dari 69 pelanggaran itu, tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan penetapan pasangan calon terpilih."Data temuan ini tidak berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI M Taufik usai menerima laporan pelanggaran pilkada dari Panwasda di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Kamis (22/8/2007).Taufik mengatakan, alasan tidak ada pelanggaran yang membatalkan, karena memang tidak ada pelanggaran yang prinsipil dalam temuan panwasda.Pelanggaran prinsipil yang dimaksud adalah penggunaan dana kampanye pasangan calon yang ternyata bersumber dari sumbangan BUMN, BUMD, dan pihak asing. Dari penelusuran dana tersebut benar-benar digunakan pasangan calon untuk dana kampanye."Jadi dari semua temuan itu tidak ada yang membatalkan, kecuali kalau memang benar ditemukan dari hasil audit dana kampanye," kata dia.Namun demikian, dia akan menjadikan laporan Panwasda sebagai catatan evaluasi KPUD terhadap pilkada.Sementara Ketua Panwas DKI Jamaludin S Hasim mengatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban Panswasda melaporkan pelanggaran pilkada ke KPUD. Langkah yang dilakukannya hanya sebagai pembelajaran politik."Memang tidak ada aturan yang mewajibkan Panwasda melaporkan ini ke KPUD. Ini hanya sebagai pembelajaran politik bagi masyarakat," kata Jamal.Dia mengaku tidak ada pelanggaran prinsipil dalam temuannya, termasuk soal money politics.69 Pelanggaran selama pilkada terbagi Panwasda menjadi beberapa kategori, yakni pelanggaran pra kampanye 5 kasus, pelanggaran masa kampanye 21 kasus, masa tenang 5 kasus, dan masa pencoblosan 38 kasus.Dati 69 kasus itu, kata dia, ada 11 kasus pidana yang saat ini masih diproses di Polda Metro Jaya dan Polres. Sebagian besar lainnya bersifat administratif. Misalnya, warga yang tidak terdaftar tapi bisa mencoblos, sisa surat suara yang dibakar, dan berita acara pemungutan suara yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara."Banyaknya pelanggaran administratif ini karena kurangnya sosialisasi KPUD ke KPPS mengenai teknis-teknis administrasi pemilu," kata dia. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads