Siswi SMA di Tangerang Sempat Hilang Diduga Dibawa Orang Tak Dikenal

Siswi SMA di Tangerang Sempat Hilang Diduga Dibawa Orang Tak Dikenal

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 14:12 WIB
Ilustrasi Orang Hilang
Ilustrasi Orang Hilang (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

MGH (16), siswi salah satu SMA di Tangerang, telah ditemukan setelah seminggu sempat dilaporkan hilang. MGH hilang diduga dibawa oleh orang tak dikenal.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban), melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Jauhari menyebutkan MGH ditemukan setelah Tim Unit 6/PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Sebelum ditemukan, MGH terdeteksi berada di kawasan Manggarai dan sempat berpindah ke sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban sempat berada di Hotel D'Paragon sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB," ungkap Jauhari.

Dia menjelaskan, MGH keluar meninggalkan hotel lalu memesan ojek online (ojol). MGH diketahui pergi menuju kawasan Cikini, Jakarta Pusat, tepatnya di Taman Ismail Marzuki (TIM).

ADVERTISEMENT

"Tim kemudian melakukan pencarian di area tersebut hingga akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki," imbuhnya.

Korban pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses permintaan keterangan lebih lanjut. Polisi turut melibatkan psikologi dalam permintaan keterangan ini.

"Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim," tutur Jauhari.

Dia pun mengimbau pihak keluarga, terutama orang tua, untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anaknya menjadi korban potensi tindak pidana eksploitasi atau membawa lari anak di bawah umur.

"Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan, penanganan terhadap korban langsung dilakukan. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban melalui unit PPA.

Selain itu, korban dilakukan pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian. Penanganan terhadap korban juga diiringi dengan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP," jelas Awaludin.

Lihat juga Video 'Siswi SMP di Tangerang Dipukuli gegara Dituding Jadi Informan Polisi':

(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads