Lagi, Warga Australia Tersandung Narkoba di Bali
Kamis, 23 Agu 2007 16:43 WIB
Denpasar - Warga Australia kembali tersandung narkoba di Bali. Barry Wilfred Hess (50) ditangkap gara-gara menyimpan narkoba jenis hasis dan ganja di kamar kontrakannya. Penangkapan tersebut disampaikan Kasubdib Publikasi Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti saat jumpa pers di Markas Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Kamis (23/08/2007). Barry ditangkap pada minggu 19 Agustus 2007 di rumah kontrakannya, Jl Peti Tenget, Kerobokan, Kuta. Saat menggeledah badan dan pakaian tersangka, polisi tidak menemukan narkoba."Namun saat kamar tersangka digeledah, kami akhirnya menemukan beberapa jenis narkoba di dalam laci meja," ujar Harmiti. Narkoba yang ditemukan terdiri dari tiga paket ganja seberat 24,5 gram bruto dan dua paket hasis seberat 64,5 gram bruto. "Setelah diintrogasi, tersangka mengakui narkoba itu dalah miliknya," kata Harmiti. Barry dijerat pasal 78 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(gds/djo)











































