FSP BUMN Desak Perusahaan Tak Pemberi Pesangon Dijatuhi Sanksi
Kamis, 23 Agu 2007 16:33 WIB
Jakarta - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN bersatu mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menyisihkan dana untuk pesangon karyawannya. Mereka mendesak sanksi-sanksi itu dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon. Hal ini disampaikannya pada diskusi publik yang membahas RPP Pesangon, di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2007)."Pengusaha yang tidak memberikan dana pesangon harus dihukum seberat-beratnya, karena hal ini melanggar HAM. Sanksi ini yang paling penting dalam RPP Pesangon," kata Ketua Presidium FSP BUMN FX Arief Poyuono.Menurut dia, bukan hanya sanksi dalam bentuk lisan dan pencabutan izin usaha yang harus diberikan, melainkan sanksi pidana. "Kami mendukung RPP ini, dan harus disahkan dengan persyaratan. Tujuannya untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan tidak merugikan pekerja dan pengusaha,"ujarnya.Arief berharap pemerintah segera membentuk lembaga yang mengurusi aliran pesangon tersebut. Lembaga itu harus transparan dan melibatkan unsur-unsur dari pemerintah, pengusaha dan pekerja.Selain itu, FSP BUMN juga meminta pemerintah membersihkan pungli-pungli yang dilakukan para birokrat. Hal ini merugikan pengusaha sehingga terpaksa memotong hak karyawannya. Menanggapi hal ini, Direktur Kelembagaan dan Permasyarakatan Hubungan Industrial Depnakertrans Iskandar mengatakan, akan mengkoordinasikan berbagai usulan tersebut kepada tim perumus RPP Pesangon dan Depkum HAM."Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim perumus dan Depkum HAM,"imbuhnya.
(ptr/umi)











































