Perkara Widjanarko & Widjokongko Dilimpahkan ke Penuntut
Kamis, 23 Agu 2007 15:35 WIB
Jakarta - Berkas perkara tersangka mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dan adiknya Widjokongko Puspoyo telah dilimpahkan ke penuntutan. Kakak beradik itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pengadaan komoditas di Bulog. Selain kasus itu, berkas Widjan untuk kasus ekspor beras ke Afrika juga telah dilimpahkan ke penuntutan."Untuk perkara impor sapi itu kan sudah P21 (lengkap). Dan untuk kasus penerimaan hadiah, serta ekspor beras, sudah dilimpahkan ke penuntutan, " kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2007).Menurut Thomson, setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengevaluasi dan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik secara formil maupun materiil."Bagaimana hasil penelitian penuntutan, tunggu saja sekitar 1 hingga 2 minggu. Biasanya itu sudah ada kesimpulan," ujarnya.Dalam kasus gratifikasi, lanjut Thomson, berkas Widjan dan Widjokongko dipisah. "Untuk tersangka WP dan WK itu jadi 2 berkas," imbuhnya.Widjanarko merupakan tersangka dari 3 kasus, yaitu kasus impor sapi, gratifikasi, dan ekspor beras. Saat ini Widjan ditahan di LP Cipinang. Sedangkan Widjokongko terlibat dalam kasus gratifikasi, dan sekarang mendekam di rutan Kejagung.
(nwk/umi)











































