Pesta Narkoba, DJ Australia Dituntut 5 Bulan Penjara

Pesta Narkoba, DJ Australia Dituntut 5 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 23 Agu 2007 15:26 WIB
Denpasar - Warga Australia kembali tersandung narkotika di Bali. Nicholas Bernard Taylor, yang berprofesi sebagai Disc Jokie (DJ), dituntut lima bulan penjara karena tertangkap saat pesta narkoba. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Suhadi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (23/08/2007). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 88 ayat 1 UU RI No.22/1997 Tentang Narkotika," katanya. Suhadi mengatakan Taylor bersalah karena sengaja tidak melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. Pengacara terdakwa, Erwin Siregar, meminta keringanan hukuman bagi Taylor dengan alasan akan segera menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba. "Kami mohon majelis hakim meringankan hukuman karena setelah keluar dari penjara terdakwa akan segera menjalani perawatan di Australia," katanya. Taylor ditangkap Polda Bali saat menggelar pesta narkoba di Villa Armani 10 Juni 2007. Ia ditangkap bersama temannya, di antaranya warga Italia Andrea Baldini. Meskipun ditangkap dalam kasus yang sama, Baldini divonis selama 2 bulan penjara. Saat ini dia telah menghirup udara bebas. Hakim Wirya pun sempat menanyakan hukuman Baldini kepada Taylor. "Saya ingin tahu putusannya (Baldini) supaya tidak ada perbedaan yang jauh," Wirya. (gds/djo)


Berita Terkait