Dua warga Jombang, Jawa Timur, kakak adik diselamatkan setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya dipaksa bekerja di tempat perjudian online.
Dua korban TPPO itu adalah wanita berinisial FRU (45) dan AAR (22), warga Kecamatan Kesamben, Jombang. Mereka pergi ke Kamboja karena diiming-imingi gaji Rp 15 juta per bulan oleh kenalannya saat berada di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, selama di Kamboja, keduanya dipekerjakan di tempat perjudian. Kakak adik ini kerap dipukuli selama bekerja di Kamboja.
"Mereka kerja di tempat judi online. Dia sering dipukuli di sana dan diancam. Karena itu, jadi dasar saya melaporkan TPPO," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan kepada wartawan di kantornya, seperti dilansir detikJatim, Kamis (13/11/2025).
Kabar kakak adik jadi korban TPPO di Kamboja ini baru diterima pihak Disnaker Jombang setelah menerima laporan ibu korban pada April 2025. Saat itu juga, Isawan langsung melaporkannya ke Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Oleh BP3MI kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dari sini kedua korban ditemukan dan diselamatkan. Keduanya kemudian dipulangkan ke Jombang pada Juni 2025.
"Ditemukan di Kamboja oleh pihak KBRI. Proses pemulangannya cepat karena pihak keluarga biaya sendiri," terangnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)










































