Menyalahgunakan Wewenang
Ketua KPPU Akan Dilaporkan ke Polri
Kamis, 23 Agu 2007 15:03 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal akan dilaporkan ke Mabes Polri. Iqbal dituding telah menyalahgunakan wewenangnya dalam memeriksa kasus monopoli komunikasi seluler oleh Temasek Holding."KPPU telah menjadi alat dari Altimo Alfa Group, sebuah perusahaan telekomunikasi asal Rusia yang berniat membeli saham Temasek di Indosat," kata Koordinator Komisi Negara Watch, MA Husein, di Hotel Menteng I, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2007).Menurut Husein, Iqbal memaksa untuk memeriksa Temasek, kemudian menuduh Temasek melakukan monopoli."Besok Iqbal dan seorang anggota KPPU lainnya, Nawir Nessi, akan kita laporkan ke Mabes Polri," ujarnya.Husein mengaku memiliki rekaman pembicaraan telepon antara Iqbal dan Suharto (perwakilan Altimo). Rekaman itu berisi pengaturan dalam pemeriksaan dugaan monopoli Temasek di KPPU. Namun sayangnya Husein tidak dapat memberikan hasil rekaman tersebut kepada wartawan."Kami mohon maaf belum bisa memperdengarkan laporan itu ke publik, sebelum laporan kami diperiksa di Mabes Polri," imbuh Husein.Husein juga menuding Iqbal dan Nawir menerima suap dari Altimo. Kata dia, masing-masing akan mendapatkan uang senilai Rp 5 milliar. Uang tersebut akan ditambah bila pemeriksaan dan pemutuskan Tematek bersalah telah selesai.Dia menambahkan, amar putusan KPPU yang diminta oleh Altimo, salah satunya menghukum Temasek agar menjual sahamnya di Indosat dalam waktu satu bulan.KPPU memutuskan Temasek bersalah telah melakukan monopoli telekomunikasi seluler di Indonesia.
(ptr/sss)











































