Perkara Baru Terkait Haji Mulai Diselidiki KPK

Perkara Baru Terkait Haji Mulai Diselidiki KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 07:00 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi. KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mulai menyelidiki perkara baru terkait haji. Usai soal kasus kuota haji tahun 2024, kali ini KPK mengusut pengadaan fasilitas bagi jemaah haji selama berada di Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini masih tahap penyelidikan. Asep mengatakan kasus yang diselidiki ini terpisah dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah masuk penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Perkara) terpisah," kata Asep saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Asep sebelumnya sempat menyebut pihaknya akan terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat menjelaskan hal itu, Asep menyinggung ada dugaan korupsi lain terkait urusan haji yang masih berada pada tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail," kata Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Dia mengatakan penyelidikan itu terkait dengan pengadaan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia. Antara lain fasilitas penginapan, katering hingga transportasi. Asep belum menjelaskan detail penyelidikan itu dilakukan terkait penyelenggaraan haji tahun berapa.

"Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya, akomodasinya, kateringnya, kemudian juga terhadap transportasinya, karena ada tiga bagian itu. Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena teman-teman, apa namanya, saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang ngirim barang dan lain-lain," ujarnya.

Mecca Kaabailustrasi. Haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)

Dia mengatakan KPK akan menyelidiki penggunaan dana untuk pengadaan fasilitas bagi jemaah haji selama di Arab Saudi. Dia mengatakan harga sewa fasilitas bagi jemaah haji di Saudi itu salah satunya ditentukan oleh jarak.

"Jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana-kemari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal," ujarnya.

Dia mengatakan Indonesia melakukan penawaran atau bidding untuk mendapatkan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia. Dia mengatakan bidding juga dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

KPK, kata Asep, akan menyelidiki apakah jumlah uang yang terkumpul dari dana haji di Indonesia sesuai dengan fasilitas yang didapat lewat hasil bidding itu. Jika ada perbedaan, KPK akan menelusuri ke mana uang itu digunakan.

"Berapa jumlah yang digunakan uang untuk bidding, berapa pemenang di sana sebetulnya. Nah, itu juga akan kita susuri, seperti itu. Jangan sampai di sini uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding, nanti pemenang lelangnya justru menang yang paling jelek, harganya malah tinggi. Sebagiannya ke mana? Itu yang sedang kita dalami juga seperti itu," ucapnya.

BPKH Buka Suara

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) angkat bicara terkait KPK yang mulai menyelidiki soal pengadaan fasilitas haji. BPKH mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan secara akuntabel.

"BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Fadlul menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menyerahkan proses penyelidikan ke KPK.

"Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan," ujarnya.

Keterangan dari BPKH juga menjelaskan status BPKH Limited sebagai anak perusahaan BPKH di Arab Saudi. BPKH Limited menyatakan pihaknya bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

BPKH Limited menyatakan hanya berperan sebagai mitra lokal bagi perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia. BPKH Limited menyatakan perannya tidak mencakup kegiatan operasional kargo.

BPKH Limited juga menyatakan pihaknya bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah haji. BPKH Limited menyatakan pihaknya berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.

Simak juga Video 'Kementerian Haji Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta':

Halaman 2 dari 4
(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads