Panitia Pengkaji Amandemen UUD Bisa Nyontek Komite Konstitusi
Kamis, 23 Agu 2007 13:56 WIB
Jakarta - Presiden SBY mengusulkan pembentukan panitia nasional atau komite yang mengkaji dan menelaah proses amandemen UUD 1945. Usulan itu pun disambut baik Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita."Saya setuju dibentuk sebuah tim yang angotanya terdiri dari pakar-pakar dan ahli hukum tata negara," kata Ginandjar usai sidang paripurna khusus DPD di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2007).Dia menambahkan, tim ini bisa mencontoh Komite Konstitusi yang dulu pernah dibentuk. "Mekanismenya yaitu hasil kajian tim dapat diberikan kepada parpol, fraksi-fraksi di DPR, dan komisi-komisi, juga MPR yang kemudian bisa menjadi bahan untuk dibahas," imbuh pria berkacamata ini.Ginandjar berharap, amandemen bisa dilakukan sebelum 2009. Hal itu dimaksudkan agar DPD periode mendatang bisa bekerja sesuai dengan konstitusi yang baru. "Saya berharap, pada 2008 prosesnya sudah bisa masuk," tandasnya.Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, usulan pembentukan tim tersebut harus dikonsultasikan oleh Presiden dengan pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR, MPR, DPD, dan MK."Agar tim ini nantinya tidak menimbukan kontroversi. Kalau melakukan kajian seperti ini, memang dibolehkan tapi hasilnya cuma berupa naskah akademis. Sedangkan amandemen UUD adalah sebuah proses politik," ujar Jimly.
(nvt/ana)











































