Jaksa Agung Minta Jumlah Uang Denda & Pengganti Didata Lagi

Jaksa Agung Minta Jumlah Uang Denda & Pengganti Didata Lagi

- detikNews
Kamis, 23 Agu 2007 13:37 WIB
Jakarta - Masalah uang pengganti belakangan ini menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengingatkan Direktur Eksekusi dan Eksaminasi (Diruheksi) pada Jampidsus baru Jabadi Suprodjo agar mendata kembali ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengenai jumlah denda dan uang pengganti."Hal ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang ada dan menghindari opini yang negatif terhadap kejaksaan," kata Hendarman dalam sambutan yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.Muchtar menyampaikan dalam pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2007). Jabadi menggantikan posisi Daniel Tombe yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.Selain itu, Jaksa Agung juga meminta agar Kejati secepatnya melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan, BPK, dan Biro Keuangan pada Jambin. "Harapan saya ke depan program tersebut dapat dilanjutkan dan menjadi skala prioritas," imbuh dia. Dalam penanganan kasus korupsi, lanjut dia, hendaknya dijadikan prioritas, terutama penyimpangan keuangan negara. "Pada saat penyidikan tindak pidana korupsi, para Kajati agar melakukan penyitaan sebanyak-banyaknya dan hasilnya segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar dia. (mly/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait