KPK telah menyelidiki dugaan korupsi terkait pelayanan pada jemaah haji RI. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan secara akuntabel.
"BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Fadlul menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menyerahkan proses penyelidikan ke KPK.
"Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, Independensi, dan keadilan," ujarnya.
Keterangan dari BPKH juga menjelaskan status BPKH Limited sebagai anak perusahaan BPKH di Arab Saudi. BPKH Limited menyatakan pihaknya bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.
BPKH Limited menyatakan hanya berperan sebagai mitra lokal bagi perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia. BPKH Limited menyatakan perannya tidak mencakup kegiatan operasional kargo.
(mib/haf)