Judicial Review UU Perkawinan
Pemerintah Persulit Poligami
Kamis, 23 Agu 2007 11:59 WIB
Jakarta - Pemerintah dituding mempermudah perceraian dengan membuat UU Perkawinan yang mempersulit poligami. UU Nomor 1/1974 hanya menyuburkan zina, perselingkuhan, maupun pelacuran, karena seorang pria dipersulit menikah lagi."Jika pasangan tidak cocok, opsinya ada dua. Bercerai atau menikah lagi. UU yang sekarang justru mempersulit pernikahan dan mempermudah perceraian," kata Egi Sudjana.Egi menyampaikan hal itu saat menjadi saksi ahli dalam persidangan judicial review UU 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/8/2007).Egi mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam pembuatan UU tersebut telah melakukan dosa struktural. Sebab DPR maupun pemerintah yang membuat UU tersebut malah mempersulit poligami yang diizinkan agama dan mempermudah perceraian yang dibenci Allah SWT.Karena itu dia meminta UU tersebut dibatalkan demi hukum. "Karena itu, jika pemerintah tidak mau dianggap kafir, zalim atau fasik, maka MK harus membatalkan fatwa tersebut," tegas Egi.Egi juga mengecam keberadaan pasal yang mengatur perkawinan, karena dianggap melanggar hak asasi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami. Anak yang lahir dari istri kedua, lanjutnya, sulit mendapatkan surat keterangan lahir yang berbuntut pada sukarnya memperoleh pendidikan."Kalau bisa sekolah pasti ada pemalsuan dokumen, seperti KTP atau surat kelahiran," kata dia.
(umi/asy)











































