Ketua KNPI Riau Ditahan Polisi Karena Terlibat Penipuan
Kamis, 23 Agu 2007 11:41 WIB
Pekanbaru -
Nasib apes menimpa Ketua KNPI Riau, Edwin Syarif. Dia dijebloskan ke sel tahanan polisi dalam kasus dugaan penipuan lelang proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Pekanbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon di Poltabes Pekanbaru, akhirnya Edwin Syarif dijebloskan ke dalam tahanan. Pria bertubuh tambun itu ditahan pada Kamis (23/8/2007) sekitar pukul 02.00 dini hari. Penahanan Edwin yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Jasa dan Kontruksi (LPJK) Provinsi Riau ini, sehubungan dugaan keterlibatannya sebagai makelar proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Pekanbaru. "Edwin telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan pasal 372 dan 378. Tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini kita akan mengembangkannya lagi siapa saja yang terlibat dalam penipuan proyek tersebut," terang Wakasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, AKP Arie Dharmanto saat dihubungi detikcom. Kasus penangkapan Edwin ini bermula dari kasus penikaman terhadap Kadis Dikpora Syahrill Manaf sekitar 3 bulan yang lalu. Syahrill ditikam di depan rumahnya saat akan berangkat kerja. Pelakunya tiga orang yang tidak dikenal. Dari kasus penikamana ini, Poltabes Pekanbaru melakukan pengusutan. Ternyata penikaman ini didalangi Fahrudin Lubis alias Comel yang merasa kecewa kepada Syahril. Comel merupakan salah satu rekanan yang ikut tender dalam proyek yang ada di Dikpora, Pekanbaru. Akhirnya, Comel pun berhasil ditangkap bersama eksekutor penikaman. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Comel pun 'bernyanyi' kalau dia sudah memberikan uang pelicin kepada Edwin sebanyak Rp 45 juta untuk meloloskan tender proyek.Kendati uang suap telah diterima Edwin, rupanya proyek pemasangan paving blok di SD 016 Rumbai dengan nilai proyek Rp 670 juta tidak jatuh ketangan Comel. Dari sinilah, kepolisian menyeret Edwin dalam kasus penipuan. "Edwin memang tidak terlibat dalam kasus penikaman itu. Tapi paling tidak, penikaman itu terjadi bermula dari Edwin yang menjanjikan akan memenangkan proyek tersebut. Itu sebabnya, pasal yang kita jerat kepadanya yakni pasal penipuan," terang Arie Dharmanto. Kendati Edwin telah dijebloskan ke dalam sel, sejauh ini belum didampingi pengacara. "Kalau surat permohonan penangguhan penahanan memang sudah dia layangkan. Tapi belum kita kabulkan," terang Arie.
(cha/djo)










































