Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan sabu oleh dua orang wanita dengan modus diselipkan dalam pembalut. Kedua wanita tersebut diserahkan ke pihak kepolisian.
"Seluruh barang bukti beserta dua pengunjung tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Syarpani menjelaskan keduanya tertangkap berupaya menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan modus diselipkan dalam pembalut setelah petugas memeriksanya pada Selasa (11/11). Dia mengatakan petugas mulanya mencurigai gerak-gerik keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik," jelas Syarpani.
Saat memeriksa, petugas pun menemukan barang bukti sabu yang coba diselundupkan dengan diselipkan dalam pembalut. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 32,7 gram.
Lapas Narkotika Jakarta akan memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Syarpani mengatakan lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba.
"Kejadian ini menjadi kasus ke-7 sepanjang 2025 yang bisa digagalkan jajaran Lapas Narkotika Jakarta, sekaligus menegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba," pungkasnya.
Lihat Video '2 Wanita Kepergok Selundupkan Sabu dalam Pembalut di Lapas Cipinang':
(jbr/jbr)










































