Aniaya-Perkosa Pacar Sambil Direkam, Anggota DPRD Kepulauan Sula Jadi Tersangka

Aniaya-Perkosa Pacar Sambil Direkam, Anggota DPRD Kepulauan Sula Jadi Tersangka

Raymond Latumahina - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 10:41 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi setop pemerkosaan. (iStock)
Kepulauan Sula -

Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Korban dalam kasus ini adalah pacarnya sendiri berinisial DR (28).

"Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dilansir detikSulsel, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak 2022. Namun keduanya sering bertengkar hingga terjadi pemerkosaan.

"Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025," kata Iptu Rinaldi.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pelaku menghapus rekaman video itu.

"Menurut keterangan Pelapor, pada saat itu, Terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada Terlapor untuk meminta menghapus video mereka," imbuhnya.

Sayangnya, pelaku enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut. Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Gadis Tewas Mengenaskan Setelah Dianiaya Pacar di Bogor, Ini Tampang Pelaku':

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads