Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya siap meluncurkan aplikasi 'Sapa UMKM' dalam waktu dekat. Maman mengatakan aplikasi ini nantinya akan terintegrasi ke seluruh pelaku UMKM di Indonesia.
"Kita konsolidasikan, kita kumpulkan menjadi satu wadah yang namanya 'Sapa UMKM', sebuah sistem terintegrasi. Jadi pokoknya semua saudara-saudara kita yang mau tahu tentang usaha mikro, usaha kecil-menengah, mau tahu tentang akses pembiayaan, mau dapetin fasilitas a, b, dan c, semua kita kumpulin menjadi satu di sini," kata Maman dalam wawancara Jejak Pradana yang tayang di detikcom, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengatakan nantinya aplikasi ini akan memonitor para pelaku UMKM di setiap paginya. Pemerintah, katanya, akan memberikan informasi dan pesan-pesan semangat.
"Jadi akhirnya kita memonitor mereka minimal setiap pagi misalnya atau setiap dua hari misalnya kita pemerintah bisa memberikan informasi kepada mereka 'hai pengusaha-pengusaha mikro, tetap semangat ya, kalau kamu mau mengakses tentang pembiayaan, datang ke sini' minimal informasi," ujar Maman.
Maman menyebutkan aplikasi ini akan diluncurkan paling telat akhir Desember 2025. Dia menyebut aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Kita insyaallah paling telat akhir Desember, saya lagi mengupayakan ke pertengahan-pertengahan Desember biar ya soft launching dulu, tapi fase pertama, fase sempurnanya nanti di 3 bulan pertama di tahun 2026. Karena ternyata, setelah saya pikir-pikir, nggak mudah juga membangun sistem ini karena ini bukan cuma aplikasi biasa karena terintegrasi dia ke BPJPH," ujar Maman.
Jejak Pradana adalah potret dedikasi setahun pertama untuk negeri. Talk show inspiratif ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah maupun swasta yang berdedikasi memajukan negeri dalam setahun terakhir. Saksikan konten lengkapnya di detik.com/jejak-pradana.
Simak Video 'Menteri Maman Abdurrahman Siapkan 'Senjata' untk Kembangkan UMKM':
(whn/imk)










































