Bukti Pendaftaran Gugatan Tommy Dikirim ke Guernsey
Kamis, 23 Agu 2007 11:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengirimkan pemberitahuan mengenai pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti (GBS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui KBRI di Inggris. Gugatan ini diajukan untuk memenuhi syarat pembekuan uang Tommy di BNP Paribas Guernsey. "Tanda pendaftaran sudah saya fax ke Dubes di sana. Nanti dari Inggris diteruskan ke Guernsey. Hari ini sudah sampailah," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2007).Menurut Yoseph, pihak pengadilan Guernsey memang meminta agar Indonesia memberikan tanda pendaftaran jika gugatan sudah diajukan. "Pokoknya dia hanya minta tanda pendaftaran," ujarnya.Yoseph menjelaskan, pada 22 Oktober 2007 akan digelar kembali sidang di Pengadilan Guernsey dan kejaksaan akan memberikan laporan tertulis dalam 'affidavit'. Pada 23 Mei 2007, Pengadilan Guernsey memutuskan akan memperpanjang pembekuan uang di BNP Guernsey selama 6 bulan. Syaratnya, Kejaksaan sebagai pihak yang ikut dalam gugatan intervensi, harus mengajukan gugatan terhadap Tommy dalam waktu 3 bulan setelah putusan hakim.
(mly/asy)











































