Tiru NAD, DPD Usul Dukungan Awal Calon Independen 3%
Kamis, 23 Agu 2007 10:50 WIB
Jakarta - DPD menyambut gembira keputusan MK yang membolehkan calon independen ikut pilkada. Usulan persentase dukungan awal yakni 3 persen jumlah pemilih."Persentase tersebut sebagaimana UU yang sudah berjalan di Nanggroe Aceh Darussalam," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita merujuk provinsi yang menyertakan calon independen dalam pilkada.Hal ini disampaikan dia dalam pidato sambutan paripurna DPD dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden SBY di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2007)."Kami ingin ingatkan agar dalam menyusun perppu mengenai hal itu, persyaratannya janganlah ditetapkan sedemikian rupa, sehingga hampir mustahil dapat dilaksanakan, khususnya dalam hal besarnya bukti dukungan awal," ujar Ginandjar.Apabila persyaratan yang ditetapkan praktis tidak dapat dipenuhi siapapun juga, lanjut dia, termasuk tokoh masyarakat yang dikenal, akan terjadi tuduhan masyarakat, bahwa para pembuat peraturan sengaja membuat demikian."Akibatnya masyarakat akan mengajukan judicial review ke MK, sehingga masalah ini tak kunjung selesai, dan akhirnya rakyat lagi yang menjadi korban," ujar Ginandjar.OtdaGinandjar memaparkan, sejak tahun 1999 hingga kini, sudah terbentuk 180 daerah otonom, yang terdiri dari 7 provinsi, 136 kabupaten, dan 37 kota."Meski ada berbagai masalah, tapi minat daerah untuk pembentukan daerah otonom tetap tinggi," ujarnya.Untuk itu, lanjut dia, ada usulan pembentukan daerah baru yang terdiri dari 21 provinsi, 85 kabupaten, dan 9 kota.Sedangkan mengenai pemberantasan korupsi, DPD menghargai upaya SBY yang dinilai sudah banyak kemajuan dibanding masa lalu."Harus lebih digiatkan agar efektif membangun good governance. Yang penting adalah mencegah korupsi. Harus jelas pengelolaan keuangan daerah, terutama bagi aparat daerah mengenai batas kewenangan," kata Ginandjar.
(sss/ana)











































