Penyelesaian Kasus Yayasan Supersemar Temukan Titik Terang
Kamis, 23 Agu 2007 10:36 WIB
Jakarta -
Proses mediasi antara jaksa pengacara negara (JPN) dan pengacara mantan Presiden Soeharto mulai menemukan titik terang. Mereka sepakat bertemu lagi pada 30 Agustus 2007 untuk menyelesaikan kasus Yayasan Supersemar."Titik mediasi ada, sekitar satu minggu lagi kita akan bertemu kembali," kata ketua JPN Dachamer Munthe usai bertemu dengan tim pengacara Soeharto di PN Jakaeta Sel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (23/8/2007).Hal yang sama disampaikan salah seorang pengacara Soeharto, OC Kaligis. Menurutnya, kedua belah pihak telah sepakat duduk bersama untuk menyelesaikan masalah yayasan ini."Kita sepakat untuk tidak bicara masalah konsep, nanti kita malah melanggar," katanya.Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, serta immateriil sebesar Rp 10 triliun.
(nal/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































