Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga mengungkap pemicu ABH melakukan aksi peledakan itu.
"Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).
Iman menjelaskan ABH tersebut merasa sendiri dan tidak punya tempat untuk berkeluh kesah. Kondisi itu dirasakan pelaku, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
"Dorongannya, di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri, maupun di lingkungan sekolah," ujarnya.
Temuan ini juga menjadi perhatian polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Ini yang menjadi perhatian kami juga bersama dengan KPAI untuk menyikapi hal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Siswa Pelaku peledakan saat ini sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).
Peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah salat Jumat. Diketahui, ada 96 orang yang menjadi korban ledakan.
Simak juga Video: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sempat Curhat di Kelas, Apa Isinya?
(idh/imk)