JPN Pesimistis Mediasi Gugatan Perdata Soeharto Berhasil

JPN Pesimistis Mediasi Gugatan Perdata Soeharto Berhasil

- detikNews
Kamis, 23 Agu 2007 09:53 WIB
Jakarta - Pengacara mantan Presiden RI Soeharto serta jaksa pengacara negara (JPN) mengadakan pertemuan mediasi untuk yang kedua kalinya. JPN pesimistis proses mediasi ini akan berhasil.Proses mediasi dimulai pada 9 Agustus 2007. Saat itu tidak ada hasil memuaskan. Bahkan pihak pengacara tidak pernah sekalipun mengadakan kontak dengan JPN. Mediasi kedua digelar pada Kamis (23/8/2007) mulai pukul 09.15 WIB."Sampai ssat ini tergugat tidak ada yang menghubungi kita. Kalau memang tidak ada tanggapan, kita jalan. Kita akan fight," kata Ketua JPN Dachamer Munthe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta.Menurut Dachamer, apabila mediasi ini gagal, kejaksaan tetap pada gugatan semula, yakni menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto yang telah melakukan perbuatan melawan hukum."Kecuali kalau mereka minta waktu misalkan 2 minggu. Kita tidak masalah asal ada itikad ke sana (damai). Tapi kalau tidak, kita terus jalan," imbuhnya.Dachamer menjelaskan, mengenai kelanjutan proses persidangan akan ditentukan hari ini. Dalam mediasi yang dimediatori oleh hakim PN Jaksel, Sulthoni, akan diketahui apakah proses mediasi perlu diperpanjang atau berakhir hari ini. Apapun hasilnya, kedua pihak akan melaporkan ke majelis hakim yang menangani kasus ini yang diketuai oleh Wahjono.Dalam pertemuan ini, pengacara Soeharto diwakili oleh OC Kaligis dan Denny Kailimang. Sedangkan dari JPN diwakili Dachamer Munthe dan Yoseph Suardi Sabda.Pada sidang gugatan 9 Agustus 2007, kuasa hukum Soeharto sempat memeprmasalahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden SBY ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Alasannya, Saat ini jaksa agung yang baru adalah Hendarman Supanji. Dalam gugatan tersebut, Kejagung menggugat materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 180 miliar, sedangkan gugatan immateriil Rp 10 triliun. (anw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads