Bandar Narkoba di Riau Gunakan Rekening Istri sebagai Penampungan

Bandar Narkoba di Riau Gunakan Rekening Istri sebagai Penampungan

Indra Komara - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 12:57 WIB
Konferensi pers Polda Riau tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. Dalam kasus ini, Polda Riau menyita aset senilai total Rp 15,26 miliar dari bandar narkoba bernama Abeng, Selasa (11/11/2025).
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba di Polda Riau. (Dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Polda Riau mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba berinisial MR alias Abeng di Rokan Hilir. Tersangka MR menampung uang hasil transaksi narkoba di rekening istrinya.

"Peran tersangka MR alias Abeng yaitu melakukan pemesanan dan pembayaran narkotika dari negeri seberang, kemudian MR alias Abeng menjual narkoba jenis sabu kepada tersangka H alias Aseng, kemudian MR alias Abeng juga menggunakan rekening atas nama S yang diduga digunakan dalam bisnis transaksi narkotika," ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Bandar narkoba MR ditangkap dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan tersangka H alias Aseng. Tersangka Aseng ditangkap di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 25 Oktober 2025. Dari pengembangan itu, diketahui narkoba yang diedarkan berasal dari tersangka MR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu mengatakan tersangka MR jualan narkoba sejak 2013. MR rupanya residivis kasus yang sama pada 2017 dan mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

"Yang bersangkutan sudah pernah diproses hukum pada tahun 2017 kemudian bebas di tahun 2019. Namun tersangka MR alias Abeng walaupun di dalam lapas dia tetap mengendalikan transaksi narkoba di dalam," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Putu menyebutkan transaksi di rekening istri MR yang berinisial S sudah ratusan miliar keluar masuk. Padahal S dan MR sama-sama tidak memiliki pekerjaan.

"Kemudian tim melakukan tracing aset milik dari tersangka MR alias Abeng. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, dan pihak bank terkait. Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Rp 11,3 M), di mana uang tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng," terangnya.

Polisi juga mengamankan 3 bidang tanah seluas 6 hektare berisikan pohon sawit. Kemudian, kami juga mengamankan beberapa surat berharga seperti jual beli kapal hingga surat tanah SHM.

Hasil tracing yang dilakukan Polda Riau akan dilakukan juga penyitaan terhadap ruko bangunan dua lantai di Panipahan, tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam Deli Serdang, tanah berisi kebun sawit dengan luas 2.560 hektare, tanah dan satu rumah huni di Jalan Pembangunan dan 2 unit kendaraan.

"Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," jelas Putu.

Polda Riau mengapresiasi kerja sama dengan PPATK yang turut membantu penelusuran tindak pidana pencucian yang dilakukan tersangka MR.

"Bapak Kapolda Riau menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang turut membantu pengungkapan kasus ini khususnya dari PPATK, kemudian pihak bank yang sangat membantu penelusuran atau tracing aset dari tersangka MR alias Abeng, termasuk dari BNN dan PLN. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi ini, termasuk rekan-rekan dari Satbrimob Polda Riau," jelasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus pencucian uang ini. Selain menggunakan rekening orang lain, MR bermodus membeli aset atas nama orang lain, melakukan usaha bidang perikanan dengan kapal tongkang, dan menggunakan jasa orang lain untuk bisnis narkoba.

"Ini masih kami kembangkan terus, karena ini masih banyak lagi jaring laba-laba dari rekening atas nama S ini masih kami kembangkan lagi, apakah rekening-rekening lain terlibat dalam tindak pidana narkoba ini," tutur Putu.

Simak juga Video 'Bandar di Kampung Narkoba Pakai Drone untuk Pengawasan Kotak Masuk':

(idn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads