Polda Riau membongkar kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang narkoba senilai Rp 15,2 miliar. Bandar narkoba berinisial MR alias Abeng sempat kabur ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menerangkan kasus TPPU ini terbongkar setelah dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial H alias Asen pada 25 Oktober 2025. Barang bukti yang ditemukan dari tangan H adalah 40,05 gram sabu, ekstasi 57,5 butir, dan Happy Five sebanyak 220 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal-usul narkoba dari tangan tersangka H. Akhirnya didapati narkoba yang diedarkan H didapat dari bandar narkoba berinisial MR alias Abeng.
"Tanggal 30 Oktober 2025, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap MR alias Abeng, di mana MR adalah bos atau bandar di atasnya H, di mana pemilik barang yang diperjualbelikan H adalah milik atau berasal dari MR," terangnya Putu.
Dia mengatakan MR sempat kabur ke negara tetangga. Namun akhirnya kembali ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap.
"Ternyata MR alias Abeng kembali ke Indonesia. Kemudian pada 30 Oktober 2025, Tersangka MR alias Abeng kami tangkap di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," jelasnya.
Putu menyampaikan hasil penjualan narkoba oleh MR ditampung di satu rekening atas nama S, yang merupakan istri MR. Hasil penyelidikan terhadap rekening S, ditemukan transaksi mencurigakan. Padahal S dan MR sama-sama tidak memiliki pekerjaan.
"Kemudian tim melakukan tracing aset milik dari Tersangka MR alias Abeng. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, dan pihak bank terkait. Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Rp 11,3 M), di mana uang tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng," terangnya.
Polisi juga mengamankan 3 bidang tanah seluas 6 hektare berisi pohon sawit. Kemudian kami juga mengamankan beberapa surat berharga seperti jual beli kapal hingga surat tanah SHM.
Hasil tracing yang dilakukan Polda Riau akan dilakukan juga penyitaan terhadap ruko bangunan dua lantai di Panipahan, tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam Deli Serdang, tanah berisi kebun sawit dengan luas 2.560 hektare, tanah dan satu rumah huni di Jalan Pembangunan dan 2 unit kendaraan.
"Estimasi aset di bawah penguasaan Tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," jelas Putu.
Simak juga Video 'Bandar di Kampung Narkoba Pakai Drone untuk Pengawasan Kotak Masuk':
(idn/imk)










































