×
Ad

3 'Mas-mas Pelayaran' Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Aniaya Pacar Ojol Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 12:12 WIB
Birdha 'Mas-mas Pelayaran' (duduk paling kiri) dan dua terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di PN Sleman, Kamis (25/9/2025). (Jauh Hari Wawan/detikJogja)
Jakarta -

Persidangan kasus Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau 'Mas-mas Pelayaran' yang menganiaya pacar ojol di Sleman bernama Ayuningtyas (22) sudah memasuki agenda tuntutan. Birdha bersama kakak dan ayahnya yang menjadi terdakwa kasus ini dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan persidangan telah memasuki tahap tuntutan pada Kamis (6/11/2025). Dia mengatakan, dalam sidang tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi. Ketiganya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Persidangan ditunda lanjut pekan ini untuk pembacaan pleidoi para terdakwa pada Kamis, 13 November 2025," kata Cahyono dilansir detikJogja, Selasa (11/11).

Selain Birdha, dua terdakwa lainnya adalah Rony Hanif Warayang alias Hanif, yang merupakan kakak terdakwa Birdha, dan Rohmat Teguh Winarno alias Teguh, yang merupakan ayah Birdha.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Agung Nugroho, JPU Rina Wisata membacakan surat tuntutannya. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," ujar Rina dalam amar tuntutan yang dibacakan di PN Sleman.

Atas perbuatan ketiga pelaku, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para Terdakwa ditahan dan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Ojol di Jakut Dianiaya gegara Salah Antar Makanan, Pelaku Ditangkap':




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork