Pengacara Polly: Rekaman Polly-IS Bukan Novum
Kamis, 23 Agu 2007 06:09 WIB
Jakarta - Perbincangan antara Pollycarpus dan mantan Dirut Garuda Indonesia, Indra Setiawan (IS) yang diperdengarkan dalam sidang PK di PN Jakpus, Rabu, 22 Agustus 2007 kemarin dianggap bukan novum. Rekaman tersebut dibuat setelah peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir."Itu bukan novum. Itu hanya suara rekaman khusus untuk dibuat sebagai barang bukti. Yang namanya novum adalah sesuatu yang telah ada ketika peristiwa berlangsung," ujar anggota tim pengacara Pollycarpus, AW Adnan kepada detikcom, Kamis (23/8/2007).Meski begitu, Adnan mengakui rekaman tersebut adalah benar suara kliennya. "Suaranya benar, karena tidak disanggah oleh Polly," kata Adnan.Adnan menolak jika rekaman tersebut terkait dengan pembunuhan terhadap Munir. "Rekaman itu tidak ada kaitannya dengan perencanaan pembunuhan. Itu hanya omongan menghibur saja dan belum tentu benar," ujar Adnan.Adnan juga menyayangkan cara memperoleh rekaman tersebut. Menurutnya, cara yang dilakukan untuk mendapatkan rekaman tersebut tidak sah."Saya menyangsikan cara memperoleh rekamannya. Cara perolehannya harus sah. Menurut saya itu tidak sah," lanjut Adnan.Karena rekaman tersebut tidak dianggap sebagai novum, Adnan mengaku tidak akan melakukan upaya hukum untuk menangkal rekaman tersebut. " Kami tidak akan lakukan apa-apa, karena menurut kami rekaman itu lemah," pungkasnya.
(anw/ken)











































