Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada delapan terdakwa perusakan rumah lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.
Dilansir detikJabar, Selasa (11/11/2025), sidang digelar di PN Cibadak pada Senin (10/11). Kedelapan terdakwa dalam kasus ini ialah Dendi, M Daming, Encep Mulyana, Ence Maulana, Edi Hermawan, Moh Sabilil Mutaqin, Risman Nuhadi, hingga Yudiansyah.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Maruli Tumpal Sirait didampingi hakim anggota Alif Yunan dan Yahya Wahyudi. Pembacaan putusan dilakukan bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim awalnya membacakan vonis untuk Hendi dan M Daming. Mereka dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena bersalah atas tindak pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan dan luka berat.
Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Encep Mulyana, Ence Maulana, dan Edi Hermawan. Mereka juga dijatuhi vonis 5 bulan penjara.
Berikutnya, terdakwa Moh Sabilil Mutaqin dan Risman Nuhadi juga divonis 5 bulan penjara atas tindak pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.
"Dipotong masa hukuman, jadi menjalani sekitar dua bulanan lagi," kata Maruli setelah membacakan amar putusan.
Vonis terakhir dibacakan untuk Yudiansyah. Dia dinyatakan bersalah melakukan penghancuran atau perusakan barang dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara.
"Sudah jelas ini bukan apa namanya konflik beragama atau ada unsur ke sana. Yang kami sesalkan ini ada framing-framing di media sosial yang diciptakan sedemikian rupa," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Selawat Iringi Sidang Vonis Perusakan Rumah di Cidahu':











































