Kapolri: Pengakuan Ucok Belum Kuat
Rabu, 22 Agu 2007 17:59 WIB
Jakarta - Kesaksian agen BIN Ucok mengenai keterlibatan BIN dalam pembunuhan Munir dianggap kurang kuat. Polri belum akan menangkap anggota BIN dimaksud."Tidak cukup hanya keterangan dari satu orang. Kita perlu alat-alat bukti pendukung untuk diajukan ke pengadilan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (22/8/2007).Kapolri membenarkan kesaksian Ucok tentang keterlibatan anggota BIN dalam kasus pembunuhan yang hampir berumur 3 tahun itu juga tercantum dalam BAP. Tapi tidak serta merta keterangan itu dapat dijadikan alat bukti.Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman atas keterangan tersebut. Bila nanti terbukti secara hukum, maka baru bisa diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti yang sah."Tolong sabar. Polisi dan jaksa pasti akan menindaklanjuti. Proses hukum berdasarkan alat bukti, nggak bisa kita ujug-ujug bawa ke pengadilan," imbuhnya.Ucok yang bernama lengkap Raden Muhammad Patma Anwar mengaku sebagai agen BIN golongan IIIC yang bergabung sejak tahun 2000. Dia mengaku sebagai agen spesialis pemantau LSM.Dalam sidang PK Munir di PN Jakpus, Ucok alias AA alias Mpe bersaksi melihat mantan terdakwa pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, sedang berada di parkiran BIN.
(lh/sss)











































